Anggota Komisi X DPR RI Sebut Bangunan Sekolah Belum Memadai dan Merata

Senin, 15 Juli 2024 | 09:10
Anggota Komisi X DPR RI Sebut Bangunan Sekolah Belum Memadai dan Merata
BANGUNAN SEKOLAH KURANG - Anggota Komisi X DPR RI, Lisda Hendrajoni singgung pembangunan jembatan dan jalan tol. Foto: dpr.go.id.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Lisda Hendrajoni menyebut masih ada sejumlah persoalan pendidikan di Indonesia yang belum terselesaikan.

Misalnya, kata Lisda, ketimpangan antara sekolah favorit dan tidak. Sehingga para orang tua akan berlombang memasukkan anaknya ke sekolah favorit itu.

Sebab itu, Lisda menilai hal ini harus menjadi perhatian bersama agar dunia pendidikan, seharusnya bisa menambah jumlah sekolah dengan sarana prasarana secara merata dan memadai.

"Persoalannya saat ini, bagaimana peran negara hadir? Adakah niat baiknya atau tidak? Apakah dalam hal ini negara mampu membangun sekolah, memberikan pelatihan-pelatihan kepada guru-guru kita?," kata Lisda dalam pernyataannya seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Senin 15 Juli 2024.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, yang terjadi di lapangan sekarang ini adalah semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin berkurang jumlah sekolahnya.

Jumlah Sekolah Dasar (SD) lebih banyak daripada jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan jumlah SMP lebih banyak daripada jumlah Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Sekolah dan guru-guru yang mempunyai kualitas baik menjadi investasi masa depan bangsa ini. Sedangkan untuk membangun jembatan dan jalan tol saja bisa," tambahnya.

Sehingga, dengan situasi seperti ini akan berdampak pada anak yang tidak kebagian sekolah, terlepas itu masalah ekonomi.

Permasalahan seperti ini sudah seharusnya menjadi kewajiban negara, agar bagaimana anak-anak di Indonesia harus bisa sekolah semua.

"Kalau seperti ini (jumlah sekolah terbatas) berarti pemerintah mempersiapkan anak-anak kita untuk tidak bersekolah, dan tidak mendapat hak pendidikan," kata Lisda.

"Ini betul-betul sudah melanggar Undang-Undang 1945, di mana pemerintah harusnya hadir dalam upaya mencerdaskan seluruh anak bangsa, merupakan amanat UUD 1945. Maka itu, negara wajib hadir dan turun tangan mewujudkan hal tersebut," tambahnya.

Konten Rekomendasi (Ads)