Anggota Komisi VI DPR RI Minta Pemerintah Segera Cabut Izin Usaha Perusahaan Asal China yang Bandel

Kamis, 02 Mei 2024 | 08:14
Anggota Komisi VI DPR RI Minta Pemerintah Segera Cabut Izin Usaha Perusahaan Asal China yang Bandel
BAJA - Anggota Komisi VI DPR RI, Mulyanto minta pemerintah tegas terkait aturan perusahaan asal China yang memproduksi baja ilegal. Ilustrasi/Freepik.
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah segera mencabut izin usaha 40 perusahaan asal China, yang terbukti memproduksi baja ilegal.

Ditegaskan Mulyanto, pemerintah jangan sampai tepang pilih dalam menegakkan aturan hukum tersebut.

"Hal ini mengingat konsekuensi dari beredarnya baja ilegal itu sangat berbahaya bagi keamanan konsumen, dan juga bisa merugikan perusahaan baja lain, yang mematuhi peraturan perundangan," kata Mulyanto dalam keterangannya dikutip dari laman dpr.go.id.

Politisi Fraksi PKS itu mengatakan, Indonesia memang sedang membutuhkan investasi dari luar, namun investasi yang berkualitas.

Sehingga, hal tersebut mampu menggerakkan ekonomi nasional, bukan malah menimbulkan komplikasi bagi ekonomi domestik.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh kementerian terkait untuk segera melakukan koordinasi, dan mengambil keputusan tegas, yakni mencabut izin operasional perusahaan yang memproduksi baja ilegal.

"Bila perlu ditelusuri pihak mana saja yang menjadi backing praktik ilegal ini. Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain, yang dilanggar oleh perusahaan-perusahaan tersebut sehingga berani memproduksi baja yang tidak sesuai standar Indonesia," katanya.

Dengan kata lain, kata Mulyanto, pemerintah harus serius menyikapi pelanggaran ini. Jangan karena menggenjot datangnya investasi asing, pemerintah terkesan permisif, membolehkan apapun yang diminta investor, asal berkenan mendirikan usaha di Indonesia.

Ia menilai pola pikir seperti itu tentu sangat berbahaya. Secara tidak langsung, kata Mulyanto, pemerintah seperti menggadaikan kedaulatan negara kepada perusahaan-perusahaan asing.

Padahal ujung-ujungnya sangat merugikan masyarakat dan negara. Sebagai informasi, sedikitnya terdapat 40 perusahaan asal China yang memproduksi baja ilegal atau baja yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia.

Baja-baja ini diproduksi menggunakan metode induksi yang tidak diizinkan di China maupun di Indonesia. Proses produksi baja ilegal dinilai berbahaya bagi kelestarian lingkungan, dan keamanan konsumen.

Sebelumnya, kasus investasi bermasalah dari negeri Tiongkok juga kerap muncul, terutama di industri smelter nikel.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)