Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi Apresiasi Langkah Tegas DKPP terhadap Pelanggaran Etika oleh Ketua KPU

Minggu, 07 Juli 2024 | 19:00
Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi Apresiasi Langkah Tegas DKPP terhadap Pelanggaran Etika oleh Ketua KPU
DPR RI - Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi Apresiasi Langkah Tegas DKPP terhadap Pelanggaran Etika oleh Ketua KPU - dpr.go.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com -  Anggota Komisi II DPR RI, Teddy Setiadi, menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari proses teliti dan pertimbangan matang terhadap peringatan-peringatan sebelumnya yang telah diberikan.

"Keputusan DKPP ini merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa aturan dan nilai-nilai etika tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses demokrasi. DKPP mengajak seluruh pihak terkait untuk menghormati dan patuh terhadap keputusan ini demi tegaknya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil," ucap Teddy Setiadi dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu 7 Juli 2024.

DKPP, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menegakkan etika susila penyelenggara pemilu, mengambil keputusan ini setelah memberikan peringatan keras yang tidak diindahkan oleh Hasyim Asy’ari.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen DKPP untuk menjaga integritas dan kredibilitas dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Teddy Setiadi, politisi dari Fraksi PKS, menyatakan bahwa keputusan DKPP ini diperlukan untuk memastikan bahwa aturan dan nilai-nilai etika tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses demokrasi. "DKPP mengajak seluruh pihak terkait untuk menghormati dan patuh terhadap keputusan ini demi tegaknya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil," ujar Teddy.

Menurutnya, DKPP akan terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi dengan tegas dan adil sesuai kewenangannya. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa yang akan datang.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk memberitakan keputusan ini secara akurat dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemilu di Indonesia," tegas Teddy Setiadi.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Sanksi berat ini dijatuhkan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan melakukan tindak asusila.

Seluruh dalil aduan yang disampaikan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang menjadi korban tindak asusila Hasyim, dikabulkan sepenuhnya oleh DKPP. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.(*)

 

Konten Rekomendasi (Ads)