Anggota DPR Sebut Deddy Corbuzier Dapat Kena Hukuman Disiplin Militer

Minggu, 26 Januari 2025 | 16:37
Anggota DPR Sebut Deddy Corbuzier Dapat Kena Hukuman Disiplin Militer
YouTuber Indonesia sekaligus TNI berpangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier dapat dihukum disiplin oleh TNI. (FOTO: Instagram/@deddycorbuzier).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menilai, jika Deddy Corbuzier sebagai militer aktif dengan pangkat Letkol Tituler dapat dikenakan hukuman disiplin militer.

Hal tersebut, berkenaan dengan pernyataannya yang mengomentari keluhan anak-anak soal program Makan Bergizi Gratis yang dibagikan di sekolah beberapa waktu lalu.

Menurut TB Hasanuddin, dalam peraturan tentang hukum disiplin militer setiap anggota militer wajib menegakkan norma, etika, dan kehormatan prajurit.

Serta selalu menghindari pikiran, ucapan, dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.

"Sesuai aturan perundang-undang yang berlaku, prajurit tituler dapat dikenakan hukum disiplin militer. Bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," kata Hasanuddin, seperti dikutip dari keterangannya pada Minggu, 26 Januari 2025.

Ia menjelaskan, ada 8 wajib TNI yang harus dipatuhi oleh setiap prajurit TNI. Di antaranya, yakni anggota TNI harus bersikap ramah terhadap rakyat, dan anggota TNI, tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

"Ucapan dan sikap saudara Deddy sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tentara. Padanya, sudah dapat diberikan hukuman disiplin oleh ankum (atasan yang berhak menghukum) sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Pada 17 Januari 2025, melalui akun media sosial pribadinya, Deddy Corbuzier mengkritik keluhan-keluhan anak tentang menu Makan Bergizi Gratis.

Deddy menganggap anak-anak perlu bersyukur, karena diberikan makanan secara cuma-cuma. Selain itu, ia bercerita tentang caranya mendidik anak.

Dikatakan Deddy Corbuzier, jika anaknya mengeluhkan soal makanan, maka dia akan memberikan hukuman terhadap anaknya.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)