AyoBacaNews.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil soroti maraknya peredaran narkotika di Kepulauan Riau, terutama dari Malaysia dan Singapura.
Menurut Nasir, aparat penegak hukum di Kepulauan Riau memiliki kekurangan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, juga anggaran untuk menutup pintu-pintu jalur masuk barang haram tersebut.
"Karena pintu-pintu masuk itu cenderung tidak dikunci dengan baik, ya. Jadi, meski pintu-pintu itu dikunci dengan baik, kadang ada pintu-pintu lain yang tidak terdeteksi," kata Nasir dalam keterangannya, dikutip Jumat, 2 Agustus 2024 dari laman dpr.go.id.
"Karena kekurangan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, juga anggaran, itu membuat kita tidak bisa menjangkau pintu-pintu masuk tadi itu. Dijaga di sana, lepas di sini. Dijaga di sini, lepas di sana. Ini problematika kita," tambahnya.
Karena itu, Politisi Fraksi PKS tersebut meminta kepada Presiden Terpilih, Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian terkait darurat narkoba yang terjadi di Indonesia, khususnya untuk menutup jalur-jalur masuknya narkoba dari luar negeri.
"Sehingga, kita ingatkan presiden terkait dengan darurat narkoba di negeri ini, di Indonesia. Jadi, mudah-mudahan untuk presiden yang akan datang itu lebih juga memfokuskan untuk menyelamatkan Indonesia dari bahaya peredaran gelar narkoba," kata Nasir.
Legislator Dapil Aceh II itu, berharap agar terjadi sinergi yang solid antar-stakeholder terkait dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang terjadi di Kepulauan Riau.
"Karenanya kita harapkan nanti kepolisian, BNN, dan badan-badan atau institusi negara lainnya yang beririsan dengan ini, bisa sama-sama menjaga Indonesia dari masuknya barang-barang haram tersebut," katanya.
Sebagai informasi, dalam operasi gabungan Bea Cukai terungkap penyelundupan narkotika golongan 1 jenis Methamphetamine/sabu dari sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia pada Sabtu, 13 Juli lalu.
Dalam penindakan narkoba itu, tim gabungan mengamankan barang bukti kurang lebih 106 kilogram sabut, dan menangkap tiga orang tersangka berkewarganegaraan India.
Sedangkan, dari periode Juni-Juli 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau telah mengungkapkan kasus narkotika sebanyak 19 laporan, dan 25 orang tersangka. (*)