AyoBacaNews.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh meminta pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan akses internet, dan penggunaan ponsel (Handphone/HP) bagi anak-anak.
Oleh menyebut, SKB tersebut melibatkan sejumlah kementerian atau lembaga untuk menjadi pedoman pembatasan akses internet, dan penggunaan HP anak-anak di bawah umur.
Sebab, menurut Oleh, anak-anak di Indonesia sekarang ini sangat bebas mengakses internet dan menggunakan ponsel.
"Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet, dan penggunaan HP bagi anak-anak," kata Oleh Soleh dalam keterangannya, dikutip Jumat, 6 Desember 2024.
Padahal, kata Oleh, konten yang negatif, iklan, dan promo judi online (daring) bertebaran di media sosial, serta sangat mudah diakses.
"Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan HP dan akses internet, terutama anak-anak usia dini, bawah 15 atau 16 tahun," katanya.
Oleh turut menyinggung sejumlah negara Eropa yang dikenal dengan masyarakatnya liberal, sekalipun telah lebih dahulu membuat regulasi tegas terkait pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
"Kita negara demokratis dan agamis, tetapi malah menggunakan cara-cara yang liberal. Orang-orang Eropa yang liberal malah sudah membuat aturannya," katanya.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah untuk memberi perhatian terhadap persoalan tersebut, dengan membuat aturan khusus terkait penggunaan internet dan HP.
Sebelumnya, pada Kamis 28 November 2024, parlemen Australia mengesahkan Undang-Undang (UU), yang akan melarang siapapun di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit hingga X.
Dengan pengesahan UU tersebut, Australia jadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan tersebut.
UU itu juga nantinya akan menjatuhkan denda sebesar hingga 50 juta dollar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.(*)