Ali Santosa Caleg Gerindra Senyum-Senyum Sendiri Suaranya Hilang 4.011: Ini Sirekap Ngawur, Audit dong

Selasa, 20 Februari 2024 | 12:38
Ali Santosa Caleg Gerindra Senyum-Senyum Sendiri Suaranya Hilang 4.011: Ini Sirekap Ngawur, Audit dong
Tangkap layar rekap dari Sirekap untuk caleg Partai Gerindra dari Dapil 1 Jabar, Bandung-Cimahi. (kpu ri)
Penulis: Rizki L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Protes tentang aplikasi Sirekap milik KPU RI terus dipermasalahkan peserta pemilu.

Calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil  1 Bandung-Cimahi, Ali Santosa, benar-benar dibuat meradang dengan hasil yang ditampilkan Sirekap.

Bukan tanpa sebab, Ali Santosa memiliki data tangkapan layar dimana perolehan suaranya hilang banyak dari data yang ditampilkan Sirekap.

Melihat hasil rekapitulasi suara pada sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Santosa mengaku sudah tak percaya.

Caleg DPRD Jabar dari Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Bandung-Cimahi, dengan nomor urut 8 ini mengaku dirugikan oleh Sirekap.

"Waduh. Ini ngurus negara kok sampai salah besar. Suara saya banyak yang hilang. Ini bukan ngurus organisasi kecil. Ada biaya negara yang sangat besar buat Sirekap. Tapi hasilnya ngawur. Kami tentu protes keras. Kok bisa seperti ini," kata Ali Santosa pada Selasa, 20 Februari 2024.

Ali Santosa mengatakan, mengatakan suaranya berkurang drastis pada tanggal 19 Februari 2024, pukul 17.00 WIB tercatat 5.293 suara.

Namun pada beberapa jam kemudian, 20.00 di hari yang sama, suaranya menjadi 1.282. Dia mengaku hanya dalam hitungan jam suarnya hilang 4.011.

"Jelas saya cuma bisa melihat perolehan suara yang difasilitasi negara dalam hal ini Sirekap milik KPU. Katanya Sirekap tujuannya untuk transfaran dan akuntabel, tapi buktinya ngawur. Boleh dong saya curiga suara dirampok. Ini Sirekap pake uang puluhan miliar, audit dong," kata dia.

Ali Santosa pun berencana akan membawa temuan dari Sirekap ke Bawaslu. "Jelas saya akan lapor parta dan Bawaslu. Nantinya jika benar-benar ditemukan data tidak sesuai dan dugaan kongkalikong antara PPS, PPK atau KPUD dengan salah satu caleg yang lain, maka ini masuk ke ranah pidana pemilu yang harus diselesaikan oleh Gakumdu," katanya tegas.

Sirekap dihentikan

Di sisi lain, KPU menggelar konferensi pers tentang datang yang ada di dalam Sirekap.  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan jika proses rekapitulasi pada data Sirekap sempat dihentikan 

Tujuan dari penghentian rekapitulias di aplikasi Sirekap Pemilu 2024 untuk sinkronisasi data.

Idham berasalan, sinkronisasi dilakukan untuk memenuhi hak informasi publik. Oleh karena itu, KPU terus berupaya memberikan informasi akurat terkait publikasi perolehan suara peserta Pemilu 2024 di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Sebab, hari kemarin dan hari ini kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id," kata Idham di Jakarta, Senin.

Konten Rekomendasi (Ads)