Alhamdulillah! Tahun Depan Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen

Jumat, 29 November 2024 | 19:25
Alhamdulillah! Tahun Depan Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen
Ilustrasi aksu buruh di Jawa Barat. Presiden Prabowo Subianto umumkan kabar baik! Upah minimum 2025 naik 6,5%, disertai program bantuan sosial dan Makan Bergizi Gratis untuk buruh.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kabar gembira: rata-rata kenaikan upah minimum 2025 mencapai 6,5%, lebih tinggi dari tahun ini. Pemerintah juga menyiapkan bantuan sosial, PKH, dan program Makan Bergizi Gratis demi meningkatkan kesejahteraan buruh.

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Kabar gembira diumumkan Presiden Prabowo Subianto terkait rata-rata kenaikan upah minimum 2025.

Prabowo Subianto mengatakan jika rata-rata kenaikan upah tahun depan sebesar 6,5 persen. 

Angka itu akan lebih besar dari rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen jika yang dikatakan Prabowo Subianto benar adanya.

Sang presiden menjelaskan jika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sudah mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. 

Setelah dilakukan pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kata Prabowo diambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

Kemudian setelah itu, upah minimum sektoral ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten.

"Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan)," kata Prabowo.

Ditegaskannya, kesejahteraan buruh merupakan hal penting yang harus didengar dan diperjuangkan.

Hal itu menjadi bagian penting sebagai upaya Prabowo dalam perbaikan kesejahteraan terus dilakukan.

"Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.

Bukan hanya menaikkan upah minimun, Prabowo juga mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan beragam bantuan untuk buruh.

Kata Prabowo, mulai dari program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH).

"Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini," ucap Prabowo.

Dengan asumsi rerata upah minimum 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rerata upah minimum pekerja tahun depan adalah Rp3,3 juta. (*)

 

 

 

Konten Rekomendasi (Ads)