AyoBacaNews.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.
Tito menjelaskan, keputusan untuk membatalkan pelantikan tersebut diambil sebagai respons atas putusan sela MK.
Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024, pada 4 dan 5 Februari 2025.
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri.
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh," kata Tito.
Menurutnya, Presiden Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien. Pemerintah juga sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.
"Nah, beliau berprinsip jika memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya disatukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal," kata Tito.
Di lain sisi, Tito mengaku, pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik akan diambil sumpahnya.
"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi usai berkoordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan MK. Baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa laga, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal)," katanya.(*)