Akui Sudah Lelah, Ridwan Kamil Benarkan Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Ada Arahan Prabowo

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:59
Akui Sudah Lelah, Ridwan Kamil Benarkan Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Ada Arahan Prabowo
Ridwan Kamil dan Suswono sepakat tak menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, demi demokrasi damai dan menjaga kondusifitas warga Jakarta.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews
Ridwan Kamil batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini hasil musyawarah dengan arahan pimpinan, demi demokrasi damai dan situasi Jakarta tetap kondusif.

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Ridwan Kamil membenarkan jika dirinya bersama tim batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kang Emil sapaannya, mengaku mendapat arahan dari para pimpinan, termasuk Presiden Prabowo Subianto untuk tidak melakukan gugatan.

Tentang batalnya melakukan gugatan, Ridwan Kamil mengatakan bukan keputusan sendiri, melainkan hasil musyawarah bersama.

Diakuinya sempay ada perdebatan panjang tentang batalnya melakukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.

"Ini murni hasil musyawarah, perdebatan yang panjang, masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya, termasuk tentunya kepada Pak Prabowo sendiri," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta pada Jumat. 13 Desember 2024.

Diakuinya jika arahan-arahan yang diterimanya dari para pimpinan tak bersifat perintah.

Hasil keputusan tidak menggugat ke MK berasal dari forum. "Tapi, sifatnya bukan perintah. Semua dikembalikan kepada forum musyawarah," imbuhnya.

Atas dasar itulah kata Kang Emil, bersama Suswono memutuskan untuk tidak menguggat hasil Pilkada Jakarta 2024.

Ridwan Kamil menjelaskan ada alasan di mana mempertimbangkan situasi Jakarta yang kondusif karena sudah lelah dengan rentetan Pemilu yang panjang.

"Demi pembelajaran demokrasi yang damai, kondusif, dan simpati kami kepada warga Jakarta yang sudah lelah dengan rentetan pemilu yang panjang, akhirnya pasangan RIDO memutuskan menerima hasil Pilkada Jakarta yang sudah ditetapkan KPUD," urai Ridwan Kamil.

Meski begitu lanjut Kang Emil, dirinya bersama tim membenarkan sudah mempersiapkan materi gugatan sebagaimana telah disampaikan Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria.

"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," kata pria yang akrab disapa Ariza belum lama ini. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)