Akui Bingung dengan Putusan MK, Politisi Fraksi PDI Perjuangan: Sekarang Lagi Banyak Anomali Berpikir

Sabtu, 02 Maret 2024 | 08:48
Akui Bingung dengan Putusan MK, Politisi Fraksi PDI Perjuangan: Sekarang Lagi Banyak Anomali Berpikir
Ketua MK Suharyoto saat membacakan putusan dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, pada Kamis 29 Februari 2024). (YouTube/Mahkamah Konstitusi).
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan pembentuk UU untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tersebut.

Hal tersebut, disampaikan dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung MK, pada Kamis 29 Februari 2024.

Kendati begitu, MK juga menyatakan, bahwa ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu itu masih konstitusional digunakan pada Pemilu 2024.

Menurut MK, bahwa ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029 mendatang.

Terkait pernyataan MK tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut.

Menurutnya, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan kewenangan institusi pembuat Undang-Undang, yakni DPR dan pemerintah.

"Gugatan soal ambang batas parlemen itu sebenarnya sudah pernah diajukan dulu, tapi ditolak. Alasannya, karena itu wewenang pembuat UU. Tugas MK kan menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi," kata Komaruddin dalam keterangannya.

Komarudin mengaku bingung dengan putusan MK yang kembali berbeda dengan putusan sebelumnya.

Pasalnya, MK sudah berulang kali memutus gugatan serupa, dan menyatakan penentuan angka ambang batas parlemen merupakan wewenang pembuat Undang-Undang.

"Tapi sekarang memang lagi banyak anomali berpikir. Ini sebenarnya tergantung pada kepentingan tertentu, sama seperti batas usia calon presiden dan calon wakil presiden," kata Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)