Adiyana Jelaskan Latar Belakang KPID Jabar Menggaungkan Penyiaran Berkeadilan

Selasa, 10 September 2024 | 14:51
Adiyana Jelaskan Latar Belakang KPID Jabar Menggaungkan Penyiaran Berkeadilan
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet saat diwawancari sejumlah awak media terkait tema Penyiaran Berkeadilan. (Foto: Pipin LH/AyoBacaNews.com).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, Kota Bandung - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar), Adiyana Slamet mengungkapkan dua hal di balik tema 'Penyiaran Berkeadilan'.

KPID Jabar, diakui Aidyana, telah banyak belanja masalah, baik itu melalui riset maupun melalui dialog dengan seluruh stakeholder, dan tokoh masyarakat terutama kelompok rentan.

Adiyana mengatakan, banyak kejadian di Jawa Barat rusaknya kognisi manusia-manusia, karena akibat tontonan yang ada di media-media berbasis internet.

"Kenapa kami bilang seperti itu? Karena begitu vulgarnya mohon maaf adegan kekerasan, adegan seksualitas. Bahkan dekonstruksi atau pelemahan nilai-nilai ideologi serta kebudayaan," kata Adiyana dalam konferensi pers Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat ke-17 Tahun 2024 di Gedung Sate, pada Selasa, 10 September 2024.


Kemudian, Adiyana juga mengatakan, jika pihaknya keliling dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, dan bertemu ibu-ibu, perempuan, penggerak posyandu melakukan literasi.

"Mereka bilang 'Kang kenapa radio sama televisi diawasi, tetapi media itu (berbasis internet) tidak diawasi'. Padahal, kami sangat mengkhawatirkan itu," kata Adiyana.

Dan ini, kata Adiyana, imbas dari era disrupsi informasi yang luar biasa. Lalu, dikomparasikan dengan negara-negara lain.

"Negara-negara lain pun sama mengkhawatirkan kondisi ini. Bahkan, di Jerman, Australia dan di beberapa negara Eropa. Negara itu hadir untuk mengawasi media yang berbasis internet," katanya.

"Sehingga, negara melindungi segenap tumpah darah masyarakatnya," tambah Adiyana.

Adiyana mengatakan, yang kedua KPID Jabar memang lembaga negara yang diberi tanggung jawab untuk melindungi industri, dalam hal ini lembaga penyiaran.

"Maka disrupsi teknologi yang kemudian begitu marak, begitu pesat, yang kemudian Undang-Undangnya pada tahun 2003, yakni P3SPS itu kudu mengakomodir permasalahan-permasalahan konten yang ada di basis internet, secara spesifik," kata Adiyana.

Adiyana kemudian mempertanyakan, siapa yang bertanggungjawab, lembaga mana di negara ini yang bertanggung jawab atas konten-konten yang ada di media berbasis internet, belum ada.

"Yang ada adalah UU Pornografi, lalu UU ITE, dan itu adalah delik aduan. Jawa Barat punya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Pornografi. Kita juga harus mensinkronisasikan lagi," kata Adiyana. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)