Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet saat diwawancari sejumlah awak media terkait tema Penyiaran Berkeadilan. (Foto: Pipin LH/AyoBacaNews.com).
Adiyana mengatakan, yang kedua KPID Jabar memang lembaga negara yang diberi tanggung jawab untuk melindungi industri, dalam hal ini lembaga penyiaran.
"Maka disrupsi teknologi yang kemudian begitu marak, begitu pesat, yang kemudian Undang-Undangnya pada tahun 2003, yakni P3SPS itu kudu mengakomodir permasalahan-permasalahan konten yang ada di basis internet, secara spesifik," kata Adiyana.
Adiyana kemudian mempertanyakan, siapa yang bertanggungjawab, lembaga mana di negara ini yang bertanggung jawab atas konten-konten yang ada di media berbasis internet, belum ada.
"Yang ada adalah UU Pornografi, lalu UU ITE, dan itu adalah delik aduan. Jawa Barat punya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Pornografi. Kita juga harus mensinkronisasikan lagi," kata Adiyana. (*)