Ada yang Naik 18,6 Persen, Ini Tarif Harga Rokok per 1 Januari 2025, Jenis Kemeyan dan Klobot Tetap

Senin, 16 Desember 2024 | 08:07
Ada yang Naik 18,6 Persen, Ini Tarif Harga Rokok per 1 Januari 2025, Jenis Kemeyan dan Klobot Tetap
Kenaikan harga rokok dan rokok elektrik mulai 2025! Cek detailnya agar tahu tarif dan golongan yang berlaku.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

Harga jual eceran rokok naik mulai 1 Januari 2025, termasuk SKM, SPM, SKT, dan rokok elektrik. Kenaikan bervariasi tergantung golongan, sementara beberapa jenis tetap.

AyoBacaews.com, JAKARTA - Pemerintah menaikkan harga rokok mulai 1 Januari 2025. Bahkan yang signifikan ada yang naik sampai 18,6 persen.

Pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) pada tahun depan, meski cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik.

Tentang ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.

"Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara," bunyi pertimbangan revisi PMK tersebut, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Artinya baik untuk rokok kretek hingga rokok elektrik harga jual eceran pada tahun depan bervariasi.

Berikut adalah batasan harga jual eceran rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I: Harga minimum Rp2.375 per batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp1.231 per batang.

Golongan II: Harga minimum Rp1.485 per batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp746 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I: Harga minimum Rp2.495 per batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp1.336 per batang.

Golongan II: Harga minimum Rp1.565 per batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp794 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

Golongan I: Harga minimum Rp1.555 hingga Rp2.170 per batang dengan tarif cukai Rp378 per batang.

Golongan II: Harga minimum Rp995 per batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp223 per batang.

Golongan III: Harga minimum Rp860 per batang (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp122 per batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga minimum Rp2.375 per batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp1.231 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I: Harga minimum Rp950 per batang dengan tarif cukai Rp483 per batang (tidak berubah dari 2024).

Golongan II: Harga minimum Rp200 per batang dengan tarif cukai Rp25 per batang (tidak berubah dari 2024).

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga minimum tetap Rp55 hingga Rp180 per batang.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga minimum tetap Rp290 per batang.

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga minimum tetap Rp495 hingga Rp5.500 per batang.

Kenaikan Harga Rokok Elektrik per 1 Januari 2025:

1. Rokok Elektrik

Rokok elektrik padat: Harga minimum Rp6.240 per gram (naik 6,01%) dengan tarif cukai tetap Rp3.074 per gram.

Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang): Harga minimum Rp1.368 per gram (naik 22,03%) dengan tarif cukai tetap Rp636 per gram.

Rokok elektrik cair sistem tertutup: Harga minimum Rp41.983 per gram (naik 22,03%) dengan tarif cukai tetap Rp6.776 per gram.

2. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Tembakau molasses: Harga minimum Rp257 per gram (naik 6,19%) dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram.

Tembakau hirup: Harga minimum Rp257 per gram (naik 6,19%) dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram.

Tembakau kunyah: Harga minimum Rp257 per gram (naik 6,19%) dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram.

Konten Rekomendasi (Ads)