Ada Kudeta Jilid II?

Kamis, 22 Agustus 2024 | 06:17
Ada Kudeta Jilid II?
Presiden Jokowi saat hadir di penutupan Munas Golkar pada Rabu, 21 Agustus 2024. Foto Golkar Indonesia.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

SELAGI Munas Golkar yang terpaksa diselenggarakan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya yaitu bulan Desember 2024, karena sebuah strategi penting, menjadi diselenggarakan pada tanggal 20 hingga 21 Agustus 2024. 

Yang terjadi adalah istana mendapatkan dua pukulan telak. Pukulan apa itu? Istana jadi panik karena MK memutuskan batas minimum usia calon kepala daerah yaitu 30 tahun. 

Ternyata, keputusan ini bisa menghalangi Kaesang untuk bisa menjadi cawagub Jawa Tengah. 

Kemudian, juga MK membuat syarat pengusungan Gubernur kepala daerah yang baru turun batas threshold-nya, sehingga membuat PDIP bisa mencalonkan kandidat untuk melawan jagoan istana dan KIMP Plus.

Berdasarkan putusan MK tersebut, maka partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung Gubernur, yaitu:

a. Pada provinsi yang jumlah penduduknya termuat dalam daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10%.

b. Provinsi dengan daftar pemilih tetap 2 sampai 6 juta jiwa perolehan suara paling sedikit 8,5%.

c. Provinsi dengan daftar pemilih tetap 6 sampai 12 juta perolehan suara paling sedikit adalah 7,5%.

d. Provinsi dengan daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa perolehan suara paling sedikit adalah 6,5%.

Keputusan ini mengagetkan istana. Keputusan ini bisa membuat drama baru selama 7 hari ke depan karena keputusan calon kepala daerah harus segera didaftarkan paling lambat 27 Agustus 2024. 

"Kertas putih" yang digadang-gadang oleh KIMP Plus untuk memenangkan banyak wilayah tidak bisa lagi dilakukan karena di banyak wilayah PDIP bisa bertanding untuk menjadi lawan mereka. 

Kita tahu saat ini partai terbagi dua, yaitu KIMP Plus dan PDIP. Ternyata, peristiwa pengambilalihan Golkar yang menjadi drama seminggu yang lalu, yang mana terlihat semuanya mulus karena Golkar-nya takluk dan semua ini sesuai dengan rencana besar istana, ternyata mendapatkan goncangan besar mendadak di saat sibuk Munas. Dalam satu malam, semua terbalik-balik. 

Apakah ini serangan balik PDIP yang diam-diam melobi MK? Apakah MK sekarang sudah menjadi instrumen PDIP di mana mantan Menkumham Yasonna Laoly yang dilengserkan punya peran dengan hakim MK juga sekalian membalas Sekjen PDIP Pak Asto yang dik-PK-kan? Apakah begitu? 

Apakah istana akan diam saja? Apakah akan ada kudeta jilid II? Apa itu kudeta jilid II? Istana akan mengkudeta MK? Bagaimana caranya?

Kita review sekali lagi apa yang terjadi dan bagaimana istana bisa mengkudeta MK. Pada 20 Agustus 2024, MK memutuskan dua hal:

Membuka peluang banyak calon kepala daerah dengan menurunkan persentase persyaratan dukungan calon. Dengan demikian, PDIP bisa mengajukan calonnya.

Menetapkan bahwa umur cagub dan cawagub adalah 30 tahun saat mendaftar. Dengan demikian, Kaesang tidak bisa maju.

Atas keputusan tersebut, istana bisa saja mengambil langkah kudeta dengan membatalkan keputusan MK dengan langkah sebagai berikut:

1. Presiden membuat Perpu Pilkada baru.

2. DPR membuat undang-undang Pilkada baru, dibahas, dan diputuskan kilat sehari selesai.

3. DPR menafsirkan bahwa putusan MK tersebut berlaku di tahun 2029.

Apapun itu, drama masih berlanjut. Pertukaran fulus pelicin kebijakan masih berseliweran di sana-sini. 

Media masih menunggu langkah istana selanjutnya, menunggu langkah PDIP selanjutnya, dan menunggu langkah para buzzer penggiring opini rakyat yang sumbu pendek dan netizen ber-IQ 78 agar percaya bahwa semua ini adalah kebenaran yang sedang dijalankan adalah untuk mereka para netizen 78, peace. (*)

 

Disclaimer: Sudut Pandang adalah komitmen AyoBacaNews.com memuat opini atas berbagai hal. Konten Sudut Pandang bukan produk jurnalistik, melainkan opini pribadi penulis. Konten ini dikutip dari tayangan Youtube Bossman Mardigu berjudul  DARURAT ANOMALI !! PERDEBATAN UU PILKADA DPR VS MK MA INDIKASI JOKOWI DIKTATOR 2.0? - Mardigu Wowiek

 

Konten Rekomendasi (Ads)