AyoBacaNews.com - Pemerintah Indonesia segera berlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2025 mendatang.
Dalam penerapan BPJS KRIS, secara keseluruhan ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit (RS).
Sejauh ini ada sekitar 3000 Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS, dan berdasarkan survei Kementerian Kesehatan 81 persen sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.
Sementara itu beberapa Rumah Sakit lainnya, saat ini sedang melakukan uji coba pada BPJS KRIS.
Data di atas menunjukkan bahwa adanya respon positif dari pihak Rumah Sakit dalam menyambut BPJS KRIS.
Dengan adanya respon positif dari pihak Rumah Sakit, diharapkan pelaksanaan BPJS KRIS bisa berjalan sesuai rencana.
Namun, menurut anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rahmad Handoyo sampaikan BPJS KRIS tidak cukup sebatas kesiapsiagaan RS saja.
“Kebijakan KRIS itu harus diimbangi dengan cara holistik tidak hanya sebatas kesiapsiagaan rumah sakit itu sendiri, tapi juga ada pembiayaan," pungkas Handoyo dalam keterangan tertulis di dpr.go.id pada Kamis, 23 Mei 2024.
Lebih lanjut Handoyo juga sampaikan bahwa, persiapan KRIS tanpa adanya pembiayaan sama saja dengan mengundur pelaksanaan BPJS KRIS.
Sehingga, menurut Handoyo pemerintah bersama dengan jajarannya seperti DJSN (dewan jaminan sosial nasional) serta Kementerian Kesehatan, bisa formulasikan kebijakannya.
Meneruskan usulnya, Handoyo berharap DJSN bersama Kementerian Kesehatan bisa membuat regulasi tentang iuran BPJS KRIS. (*)