5 Kategori KPM Dipastikan Tidak Dapat Bansos PKH November-Desember 2024

Senin, 25 November 2024 | 15:01
5 Kategori KPM Dipastikan Tidak Dapat Bansos PKH November-Desember 2024
BANSOS - Pada penyaluran bansos periode November-Desember 2024, pemerintah RI mantap untuk tidak berikan pada KPM 5 golongan tertentu. - Foto tangkap layar/cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 5 untuk alokasi September-Oktober 2024 telah menjadi yang terakhir bagi beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal tersebut karena, pemerintah tetapkan lima kategori KPM dinyatakan tidak lagi berhak mendapat bansos untuk tahap 6 atau periode November-Desember 2024.

Pemutakhiran data dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penerima PKH adalah KPM yang memenuhi kriteria.

Program ini bertujuan mengurangi kemiskinan melalui bantuan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS pada Senin, 25 November 2024, ada lima kategori KPM yang tidak dapat lagi menerima PKH pada akhir tahun 2024.  

1. Anak SMA/SMK yang Telah Lulus

KPM dengan komponen anak SMA/SMK yang sudah menyelesaikan pendidikan tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.  

2. Anak Putus Sekolah

Bantuan akan dihentikan jika anak dalam keluarga KPM tidak melanjutkan pendidikannya.  

3. Balita Berusia Lebih dari 6 Tahun

Balita yang berusia di atas 6 tahun dan belum masuk jenjang pendidikan tidak lagi termasuk dalam komponen bantuan.  

4. Balita Ketiga

KPM dengan anak balita urutan ketiga tidak akan mendapatkan bantuan untuk kategori ini.  

5. KPM yang Meninggal Dunia

Bantuan dihentikan jika KPM meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris dalam satu Kartu Keluarga (KK).  

Jika bantuan tidak cair meskipun memenuhi kriteria, KPM dapat melapor ke pendamping PKH atau operator DTKS untuk pengecekan. Langkah-langkah meliputi:  

- Melaporkan ke desa/kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan.  

- Mengurus dokumen kependudukan terbaru di Disdukcapil.  

- Memastikan data balita atau anggota keluarga masuk DTKS melalui operator setempat.  

Bantuan PKH adalah program bersyarat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kelengkapan administrasi dan pemutakhiran data, bantuan dapat kembali diterima oleh KPM yang memenuhi syarat. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)