AyoBacaNews.com - Halo Sobat Baca, jelang tahun 2025 banyak rumor yang mengatakan bahwa harga emas akan mengalami kenaikan.
Disusul dengan prediksi nasib investor emas di tahun depan. Namun, jangan langsung panik dan ambil keputusan tanpa pertimbangkan beberapa hal.
Sejak lama, emas merupakan jenis investasi dengan tingkat risiko rendah. Emas lebih cocok bagi kamu yang ingin investasi jangka panjang.
Jika memutuskan untuk investasi emas, setidaknya kamu menyimpannya minimal selama lima tahun.
Lalu bagaimana dengan prediksi harga emas 2025?
Dilansir dari kanal YouTube d'gold father pada Kamis, 12 Desember 2024, berikan lima indikator yang menentukan harga emas tahun depan.
1. Peluncuran Produk Emas Baru
Dua perusahaan besar di Indonesia, Galeri 24 dan Bank Syariah Indonesia (BSI), meluncurkan produk emas baru pada November 2024.
Galeri 24 menawarkan emas dengan denominasi besar, sedangkan BSI memperkenalkan produk emas bekerja sama dengan Hartadinata Abadi. Langkah ini mempertegas posisi emas sebagai instrumen investasi unggulan.
2. Prediksi Krisis Ekonomi 2025
Sejak 2023, para ahli ekonomi sudah prediksi bahwa tahun 2025 akan menjadi masa krisis finansial global.
Krisis ekonomi tersebut diprediksi menyerupai krisis moneter 1997-1998 atau bahkan situasi semi perang dunia.
Harga emas diprediksi akan melonjak, seperti pada 1997 ketika emas naik empat kali lipat selama krisis.
3. Inflasi dan Emas di Zimbabwe
Zimbabwe, yang terkenal dengan hiperinflasi di masa lalu, mencetak koin emas pada Juli 2024 untuk menjaga stabilitas ekonominya.
Langkah ini menunjukkan bahwa emas tetap menjadi aset berharga di tengah ketidakpastian ekonomi.
4. KTT BRICS dan Dedolarisasi
Negara-negara BRICS (Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan) semakin gencar mendorong dedolarisasi.
Upaya ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada dolar AS. Negara-negara tersebut meningkatkan cadangan emas sebagai bagian dari strategi ini, yang dapat mendorong kenaikan harga emas di masa depan.
5. Peraturan OJK Terkait Emas
Pada November 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur kegiatan usaha terkait emas.
Peraturan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap potensi emas sebagai alat investasi yang lebih terstruktur dan terpercaya. (*)