20 Tahun Pasir Laut Dilindungi, Kini Diobral Jokowi

Selasa, 17 September 2024 | 10:07
20 Tahun Pasir Laut Dilindungi, Kini Diobral Jokowi
EKSPOR - Foto dokumen Pasir Putih Pangandaran. Ilustrasi. Pemerinta mulai membuat keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun lamnya dilindungi. Foto ayobacanews.com.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Setelah 20 tahun pasir laut dilindungi, kini bisa dijual bebas dengan beberapa ketentuan yang dibuat Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Seperti diketahui, sudah 20 tahun lamanya aktivitas ekspor pasir laut dianggap ilegal. 

Peluang dibukanya keran ekspor pasir laut ini didukung keluarnya Permendag Nomor 20 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

Aturan tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Dengan dibukanya keran ekspor, saat ini dikabarkan ada 66 perusahaan sudah antre mendaftarkan surat izin pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Mereka sudah melakukan pengurusan administrasi sejak Juli 2024 lalu. Meski akan dibuka kembali bisnis jualan pasir laut, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro menegaskan ada beberapa mekanisme yang wajib dilalui agar perusahaan bisa mendapat izin ekspor pasir laut. 

"Masih panjang prosesnya, apalagi untuk ekspor karena di dalam negeri masih verifikasi, validasi, karena ini prinsip kehati-hatian sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dijaga benar," tuturnya kepada wartawan.

Kementerian KKP saat ini sedang melakukan verifikasi pada 66 perusahaan tersebut. Kementerian KKP dikatakannya mempertimbangkan beberapa aspek. 

Mulai dari kualifikasi perusahaan, kemampuan permodalan, hingga teknologi yang akan digunakan. 

"Jadi dipastikan teknologi yang digunakan tepat, kemampuannya, lalu yang pasti dia saat ditetapkan harus setor PNBP 5 persen dari nilainya, tidak sedikit itu," tuturnya. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)