AyoBacaNews.Com, Bandung- Masyarakat adat merupakan bagian penting dari akar sejarah dan kekayaan budaya Indonesia yang tak ternilai.
Dalam keberagaman bangsa ini, mereka hadir sebagai penjaga tradisi, pelestari alam, hingga benteng nilai-nilai luhur yang diwariskan turun-temurun.
Namun, di balik peran penting tersebut, masyarakat adat kerap menghadapi tantangan besar: dari ancaman penghilangan lahan, pergeseran budaya akibat modernisasi, hingga keterbatasan perlindungan hukum.
Sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap keberadaan mereka, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 13 Maret sebagai Hari Masyarakat Adat Nasional.
Ini bukan sekadar hari peringatan seremonial, tetapi menjadi simbol perjuangan, advokasi hak, dan penguatan eksistensi mereka di tengah arus perubahan zaman.
Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang hidup berdasarkan sistem nilai budaya, hukum adat, dan tradisi leluhur yang khas serta terikat secara turun-temurun.
Mereka memiliki hubungan erat dengan wilayah adat yang menjadi sumber identitas dan penghidupan mereka.
Penetapan 13 Maret sebagai Hari Masyarakat Adat Nasional bertujuan untuk:
Masyarakat adat dikenal sebagai penjaga alam. Mereka menjaga hutan, air, tanah, dan ekosistem melalui kearifan lokal yang diwariskan.
Dalam konteks krisis iklim global, sistem pengelolaan sumber daya berbasis adat justru menjadi solusi berkelanjutan yang mulai diakui dunia.
Hari Masyarakat Adat Nasional pada 13 Maret adalah momen penting untuk merefleksikan komitmen bersama dalam menjaga keberadaan dan hak masyarakat adat di Indonesia.
Mereka bukan hanya bagian dari masa lalu, tetapi juga harapan masa depan dalam menciptakan Indonesia yang inklusif, adil, dan berakar pada nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Sudah saatnya masyarakat luas dan pemangku kebijakan menjadikan perlindungan terhadap masyarakat adat bukan sekadar retorika, tetapi nyata dalam kebijakan, regulasi, dan implementasi pembangunan berkeadilan.