AyoBacaNews.com - Tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ada beberapa kategori WNI yang dibebaskan dari kewajiban bayar pajak ini, karena tidak memenuhi syarat NPWP.
WNI yang tidak memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka tidak perlu membuat NPWP.
Kewajiban NPWP berlaku bagi WNI yang sudah memiliki penghasilan tetap atau lebih. Kemudian, WNI yang bekerja di luar negeri dan tidak tinggal di Indonesia, maka tidak wajib mempunyai NPWP.
Memahami aturan siapa yang wajib dan tidak wajib membayar NPWP sangat penting. Berikut ini adalah kelompok orang yang wajib mempunyai NPWP.
Siapa Saja yang Umumnya Wajib Memiliki NPWP?
Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Karyawan: Semua karyawan yang menerima penghasilan dari pekerjaan wajib memiliki NPWP.
- Pengusaha: Pemilik usaha, baik itu usaha kecil, menengah, maupun besar, wajib memiliki NPWP.
- Profesional: Dokter, pengacara, konsultan, dan profesional lainnya yang menerima penghasilan dari jasa yang mereka berikan wajib memiliki NPWP.
- Penerima Penghasilan Lainnya: Orang yang menerima penghasilan dari sewa, bunga, dividen, atau royalti juga wajib memiliki NPWP.
Wajib Pajak Badan
- Perusahaan
- Koperasi
- Badan lainnya yang menjalankan usaha
Setelah memahami siapa saja yang menjadi wajib memiliki NPWP, lanjut pada faktor yang mempengaruhi wajib pajak.
Faktor yang Mempengaruhi Kewajiban Pajak
- Jenis Penghasilan: Penghasilan dari usaha, penghasilan pokok (gaji), termasuk investasi wajib bayar pajak dengan nominal yang berbeda.
- Status Perkawinan dan Tanggungan: Status perkawinan dan jumlah tanggungan akan mempengaruhi besarnya PTKP.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP berfungsi sebagai identitas pajak, tetapi bukan penentu utama kewajiban pajak.
Sehingga, WNI yang tidak memenuhi syarat wajib bayar pajak tidak dibebankan kewajiban untuk memiliki NPWP.
Itulah dia penjelasan lengkap mengenai siapa saja yang wajib memiliki NPWP dan faktor yang mempengaruhi nominal pajak. (*)