AyoBacaNews.com - Bagi warga Jakarta ternyata bisa mendapat pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Informasi pembebasan PPB P2 bagi warga Jakarta, diumumkan langsung melalui media sosial Instagram @dkijakarta.
Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, apabila warga Jakarta ingin mendapatkan pembebasan PBB P2.
Tidak tanggung-tanggung, Gubernur Jakarta memberikan pembebasan PBB P2 sebesar 100 persen.
Berikut ini adalah kriteria lebih lengkap untuk mendapatkan pembebasan PBB P2, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Kriteria bebas PBB-P2
1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen, dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024.
2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria berikut:
- Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000 atau Rp2M.
- Dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya sudah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yakni diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek pajak PBB-P2.
4. Dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Sementara itu, bagi warga yang sudah memenuhi kriteria tapi belum dapat pembebasan pokok PBB-P2 100 persen, bisa jadi karena belum pemutakhiran NIK.