AyoBacaNews.com - PT Taspen (persero), merupakan perusahaan yang diamanati oleh negara untuk menyalurkan tunjangan serta gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai seorang PNS, pada saat memasuki masa purna bakti atau pensiun, tetap berhak mendapat tunjangan dan gaji pokok pensiunan meski sudah tidak aktif bekerja lagi.
PT Taspen menyalurkan tunjangan dan gaji pensiunan PNS sejak tanggal 1 di setiap bulannya. Namun ada beberapa informasi penting yang perlu diketahui.
PT Taspen tetap berkomitmen untuk menyalurkan gaji dan tunjangan pensiunan sejak tanggal 1 setiap bulan, meskipun bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah.
Selain itu, bagi pensiunan PNS juga perlu melakukan proses otentikasi terlebih dahulu sebagai syarat pencairan gaji pensiunan.
Otentikasi adalah proses verifikasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa dana pensiun bulanan diterima oleh yang berhak.
Otentikasi memiliki beberapa skala, yaitu sebagai berikut
1. Otentikasi dilakukan secara satu bulan sekali bagi penerima tunjangan janda/duda/yatim veteran
2. Otentikasi dilakukan secara dua bulan sekali bagi penerima tunjangan veteran sendiri dan pensiun janda/duda/yatim yang tidak memiliki ahli waris yang tertunjang
3. Otentikasi dilakukan secara tiga bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri yang tidak mempunyai ahli waris tertunjang (anak/pasangan)
Apabila tunjangan dan gaji pensiunan PNS belum juga diterima, padahal sudah berhasil selesaikan proses otentikasi, harap bersabar karena proses dilakukan secara bertahap.
Maka dari itu, pensiunan PNS bisa melakukan pengecekan saldo rekening secara berkala untuk mengetahui apakah tunjangan dan gaji pensiunan PNS sudah masuk atau belum. (*)