AyoBacaNews.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa pelayanan medis untuk pasien BPJS tidak berbeda dengan pasien lainnya, kecuali dalam hal ruang rawat inap.
Selanjutnya, Ia menyatakan bahwa perbedaan yang ada saat ini hanya terletak pada kelas ruangan, yaitu kelas 1, 2, dan 3.
"Dari sisi pelayanan medisnya, termasuk obat-obatan, tidak ada perbedaan. Perbedaan dari pasien BPJS dengan pasien lainnya hanya di ruangannya saja," kata Charles Honoris kepada Parlementaria usai melakukan peninjauan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI ke RSUP Kandou, Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa 16 Juli 2024.
Lebih lanjut, Charles menyatakan bahwa dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan pelayanan kesehatan dari fasilitas milik pemerintah maupun swasta dapat lebih optimal dan efektif.
Tak hanya itu, politisi Fraksi Partai PDI-Perjuangan ini menjelaskan bahwa meskipun pasien BPJS memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, mereka juga bisa memilih untuk meningkatkan standar pelayanan dengan biaya tambahan.
"Sesuai dengan aturan, memang pasien BPJS apabila ingin meningkatkan standar pelayanan, mungkin dengan menggunakan kamar VVIP, bisa saja dengan tambahan biaya dari diri sendiri. Jadi, pasien BPJS bisa menggunakan fasilitas tambahan, tetapi biaya tambahannya harus dikeluarkan oleh pasien sendiri," ujarnya.
Dalam konteks ini, legislator Dapil DKI Jakarta ini menekankan pentingnya tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, agar semua masyarakat dapat menerima akses yang adil terhadap layanan medis.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat terus berkembang menuju pelayanan yang lebih baik untuk semua.
"Jadi, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan, kecuali dalam hal ruangan rawat inapnya saja," tutupnya.(*)