AyoBacaNews.com - Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), tetapkan sanksi bagi pelaku kecurangan di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Disdik Jabar umumkan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu, sanksi tegas akan diberikan bagi siapapun pelaku kecuran pada proses PPDB 2024.
Artinya, sanksi dari Disdik Jabar berlaku bagi calon peserta didik, orang tua calon peserta didik, panitia PPDB, termasuk masyarakat yang terlibat dalam tindak kecurangan PPDB Jabar 2024.
Sanksi akan dijatuhkan kepada pelaku, apabila sudah terbukti melalui proses klarifikasi, verifikasi atau investigasi.
Adapun sanksi yang diberikan pihak Disdik Jabar bagi pelaku kecurangan PPDB juga beragam, yakni sebagai berikut.
Jenis-jenis sanksi bagi kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan
1. Teguran tertuli
2. Penundaan atau pengurangan hak
3. Pembebasan tugas
4. Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya
Sementara itu, sanksi yang diterima oleh calon peserta didik PPDB yang terbukti melakukan kecurangan yaitu, pembatalan hasil penetapan PPDB atau sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk juga pembatalan penerimaan calon peserta didik oleh satuan pendidikan, walaupun yang bersangkutan lolos dalam proses seleksi.
Sanksi tegas yang ditetapkan oleh Disdik Jabar tentunya yaitu untuk, mewujudkan proses seleksi PPDB 2024 yang adil dan transparan. (*)