AyoBacaNews.com - Universitas Pelita Harapan (UPH), menggelar webinar yang diselenggarakan secara online dan offline pada Senin, 30 September 2024.
Dalam kesempatan webinar tersebut, UPH mengusung tema tentang 'Hak Kekayaan Intelektual dan Publisher Right'.
UPH menghadirkan beberapa ahli dan profesional untuk menjelaskan materi tentang Hak Kekayaan Intelektual dan Pulblisher right.
Di era digital ini, banyak sekali konten yang disajikan oleh konten kreator. Di samping itu, ada ketentuan hak cipta yang perlu diperhatikan oleh setiap konten kreator.
Konten Kreator, Fira Maringka sering kali menggunakan teknik Amati, Tiru, Modifikasi (ATM). Hal tersebut sebenarnya sah-sah saja.
"Menurut saya tidak ada ide yang benar-benar murni dari kita sendiri" Kata Fira.
Meskipun begitu, konten kreator juga wajib mencantumkan Inspired By (IB) dalam caption konten. Menjelaskan bahwa konten tersebut dibuat karena terinspirasi oleh konten kreator lain.
Kemudian, penting juga untuk memperhatikan apakah konten yang buat bisa menyinggung atau mengandung SARA?
Sebab, konten yang menyinggung dan mengandung SARA, justru bisa menciptakan image buruk pada pembuat konten.
Menurut General Manager Digital Kompas TV, Alexander Wibisono, konten yang re-upload tidak cukup hanya mencantumkan sumber saja.
"Tidak cukup hanya mencantumkan course, tetap harus meminta ijin kepada pemilik konten," kata Alexander.
Begitupun menurut Fira Maringka, sepakat dengan pernyataan dari Alexander bahwa meminta ijin kepada pemilik konten tetap yang paling utama.
"Bagaimana pun video dan ide yang ada di dalam video tersebut, dimiliki oleh kreator tersebut.
Jika tanpa ijin, sama saja seperti mencuri," kata Fira.
Jadi, bagi seluruh konten kreator perlu sangat memperhatikan konten yang diunggah, agar jangan sampai melanggar hak cipta atau plagiat. (*)