AyoBacaNews.com, CIREBON - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman mengancam akan memberikan sanksi pada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terbukti terlibat pada kasus dugaan pemotongan ilegal dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon.
Herman mengatakan, dirinya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat pada kasus yang diungkap seorang siswa bernama Hanifah Kaliyah itu, bahkan sampai pemecatan jika terbukti bersalah.
Meski demikian, Herman mengatakan, jika hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar masih melakukan penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Herman juga menekankan, jika pemberian sanksi harus sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan terduga pelaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pelanggaran ASN.
"Kita lihat dan dalami, apakah itu dalam koridor pelanggaran disiplin atau ranah pidana. Kita lihat secara objektif, kalau disiplin itu masih domain Pemda. Jika ada pelanggaran hukum nanti domainnya aparat penegak hukum," kata Herman, Selasa 18 Februari 2025.
Untuk sanksi disiplin, Badan Kepegawaian Daerah (DKB) yang akan memberikan penilaian, dan menjatuhkan sanksinya. Sedangkan untuk unsur pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat.
"Ada aturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin ASN, sanksi hukuman ringan, sedang, dan berat, sampai pemberhentian apabila terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Kita lihat objektif jangan menjudge, walaupun indikasi ada, sekarang sedang didalami lebih jauh," kata Herman.(*)