AyoBacaNews.com - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri), baru saja menerbitkan Surat Izin Mengendarai (SIM) tipe C1.
Korlantas Polri terbitkan SIM C1 diperuntukan khusus bagi pengguna motor dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Sebagai warga negara Indonesia harus menaati peraturan yang berlaku, salah satunya membuat SIM C1 bagi yang suka berkendara R2 atau dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Dalam keterangan tertulis Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan sampaikan batas toleransi pembuatan SIM C1.
"Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1," tegas Irjen Pol. Aan Suhanan dalam tribaratanews.polri.go.id dikutip pada Minggu, 2 Juni 2024.
Syarat bikin SIM C1
Adapun syarat dalam membuat SIM C1 bagi pengendara motor kapasitas 250-500cc tergolong mudah dan tidak mempersulit.
Pengendara motor yang bersangkutan wajib mempunyai SIM C biasa minimal 1 tahun, sebelum membuat SIM C1.
Penerbitan SIM C1 adalah amanat yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Lebih lanjut, penerbitan SIM C1 saat ini sudah berlaku di seluruh wulayah Indonesia. Tujuan dari SIM C1 adalah memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
Biaya bikin SIM C1
Bagi masyarakat yang ingin buat SIM C1, akan ada biaya yang dikeluarkan yaitu sebesar Rp100 ribu.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM C1 masyarakat akan dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu.
Besaran biaya di atas, sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020, tentang jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Ppajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)