Tahapan Pendaftaran dan Seleksi Anggota KPPS 2024, Mulai Pendaftaran hingga Pengumuman Akhir

Kamis, 03 Oktober 2024 | 11:13
Tahapan Pendaftaran dan Seleksi Anggota KPPS 2024, Mulai Pendaftaran hingga Pengumuman Akhir
KPPS- Tahapan Pendaftaran dan Seleksi Anggota KPPS 2024, Mulai Pendaftaran hingga Pengumuman Akhir
Penulis: Ulfah Wafa Almubarokah | Editor: Ulfah Wafa Almubarokah

AyoBacaNews.Com, Bandung- Setelah menggelar agenda pelantikan DPR RI, kini KPU tiap kabupaten maupun kota mulai membuka pendaftara calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Setiap tahapan Pemilu memerlukan peran berbagai pihak untuk memastikan jalannya proses secara adil dan transparan.

Salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertugas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tahun 2024 ini, pendaftaran KPPS kembali dibuka untuk menjaring calon anggota KPPS yang kompeten dan berintegritas.

Proses ini dimulai dengan pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman akhir yang diharapkan berlangsung sesuai jadwal.

Kegiatan pendaftaran KPPS 2024 akan dimulai tanggal 17 hingga 28 September 2024 dan pada tanggal 30 September akan dilakukan seleksi calon anggota KPPS.

Adapun pengumuman hasil seleksi KPPS 2024 jika sesuai dengan rencana awal, maka akan diumumkan pada 5 sampai 7 Oktober 2024.

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 8 tahun 2022 beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh para calon pendaftar KPPS 2024, Adapun persyaratannya yakni sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Minimal usia 17 tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, dan jurdil (jujur, adil)
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang- kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  7. Mampu secara jasmani, Rohani, dan bebas dari penyelahgunaan narkotika
  8. Lulus SMA/ Sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Konten Rekomendasi (Ads)