Syarat Penukaran Uang Pecahan Baru Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Simak Ketentuannya

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:28
Syarat Penukaran Uang Pecahan Baru Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Simak Ketentuannya
Ilustrasi uang pecahan baru. BI siapkan layanan Kas Keliling jelang Ramadan dan Idul Fitri. (FOTO: Freepik).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Setiap Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau pada momen tertentu, kebutuhan akan uang pecahan baru biasanya meningkat.

Untuk itu, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan Kas Keliling sebagai solusi untuk masyarakat, yang ingin menukarkan uang lama dengan pecahan baru secara resmi dan aman.

Melalui layanan Kas Keliling, masyarakat bisa memperoleh uang baru dengan lebih mudah tanpa harus antri panjang di bank.

BI akan membuka layanan penukaran uang baru pada Senin, 3 Maret 2025 mendatang. Program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) ini akan berlangsung hingga 27 Maret 2025.

Untuk proses penukaran uang di BI ini cukup mudah, asalkan memenuhi syarat yang berlaku, serta mengikuti ketentuan terkait uang Rupiah yang dapat ditukar.

Berikutnya, masyarakat perlu mendaftar melalui platform resmi di situs https://pintar.bi.go.id/, lalu memiliki lokasi serta jadwal penukaran, dan datang sesuai waktu yang ditentukan dengan membawa uang yang akan ditukar.

Berikut syarat penukaran uang baru di Kas Keliling BI

1. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Pastikan membawa uang Rupiah dalam jumlah yang sesuai dengan pemesanan yang telah dilakukan.

3. Bukti pemesanan harus ditunjukkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital.

4. Uang yang akan ditukar harus dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara yang masih layak dan yang tidak.

5. Tidak diperbolehkan merekatkan uang dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya.

6. Petugas akan melakukan penukaran selama uang yang diberikan masih dapat diidentifikasi keasliannya.

7. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran di hari lain setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. Penukar harus dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi.

Ketentuan uang rupiah yang bisa ditukarkan

Sebelum menukarkan uang Rupiah, penting untuk memastikan bahwa uang yang dibawa sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut adalah ketentuannya:

1. Jumlah uang kertas atau logam yang bisa dipesan menyesuaikan dengan ketersediaan di lokasi penukaran yang dipilih.

2. Penukar memiliki kesempatan untuk memilih pecahan uang yang tersedia di lokasi yang telah ditentukan.

3. Untuk uang logam, setiap penukar dapat menukarkan hingga 250 keping per jenis pecahan.

4. Uang kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan, sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.

5. Bank Indonesia menerima penukaran uang dengan berbagai tahun emisi selama masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Dengan memahami ketentuan ini, proses penukaran uang di layanan Kas Keliling BI bisa berjalan lebih mudah, tertib, dan nyaman.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)