Soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mendagri Masih Tunggu Putusan MK

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:22
Soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mendagri Masih Tunggu Putusan MK
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan MK soal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. (FOTO:X/@kemendagri).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, jika Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada 2024 segera dilantik.

Hal tersebut penting, agar kepala daerah terpilih dapat segera bekerja. Sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

Dan dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan secara optimal.

"Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsipnya upayakan secepat mungkin. Upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah," kata Tito dalam konferensi persib di Kantor Pusat Kemendagri.

"Kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan segera," tambahnya.

Sebab, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan pesta demokrasi serentak juga bisa segera teratasi setelah pelantikan.

Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Demi serentak yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil pilkada non-sengketa akan digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.

Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi tanggal 4 dan 5 Februari 2025.

Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal.

Setelah putusan itu keluar, nantikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih.

Begitu juga dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

Namun terkait dengan tanggal pasti pelantikan, Mendagri akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)