AyoBacaNews.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan berbagai pemangku kepentingan penyiaran telah mendorong revisi Undang-Undang Penyiaran sejak 2010.
Usulan ini juga pernah disampaikan secara resmi dalam Rapat koordinasi Nasional (Rakornas) RI tahun 2015 lalu di makasar.
Revisi ini dianggap krusial untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, berkualitas, serta bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan industri penyiaran nasional.
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ini didasarkan pada masukan dari berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil, industri, akademisi, dan pemerhati penyiaran.
Berikut usulan KPI mengenai revisi undang-undang mencakup tiga hal utama:
KPI menyatakan bahwa ketiga poin ini telah disuarakan secara simultan dalam berbagai kegiatan dan dialog resmi, setelah mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan penyiaran.
Informasi mengenai rekam peristiwa dan upaya KPI ini dapat diakses oleh publik melalui website resmi KPI.
Secara yuridis, revisi Undang-Undang Penyiaran adalah sebuah keniscayaan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mempengaruhi pola struktur dan dukungan manajemen kesekretariatan, yang melemahkan posisi KPI di daerah sebagai lembaga negara.
Beberapa diskusi yang melibatkan berbagai pihak menyimpulkan bahwa revisi undang-undang adalah solusi terbaik untuk memperkuat posisi KPI.
Selain itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengoreksi sembilan pasal pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Koreksi ini berkaitan dengan perubahan beberapa kewenangan KPI dan tata laksana digitalisasi penyiaran yang belum diatur dalam undang-undang penyiaran yang ada. Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru untuk mengakomodasi perubahan tersebut.
Mengenai dinamika Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, KPI menilai bahwa RUU ini masih akan berproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran dan perubahan peraturan perundang-undangan, revisi Undang-Undang Penyiaran adalah sebuah kebutuhan mendesak.
Spirit dari revisi ini adalah untuk menjamin ruang kebebasan bersuara dan berpendapat, demi demokratisasi media dan penyiaran di Indonesia.(*)