AyoBacaNews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana memanggil dan memeriksa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
MK memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dijadikan saksi pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Terkait rencana MK tersebut, Komisi III DPR RI yang merupakan rekanan Kapolri, tidak keberatan jika harus ada pemanggilan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan tidak masalah dan mempersilahkan MK memanggil Kapolri.
"Iya, silakan saja ya," kata anak buah Prabowo Subianto yang merupakan anggota parlemen ini.
Meski mempersilahkan, namuan Politisi dari Partai Gerindra sangat irit bicara saat dimintak keterangan soal sang jenderal yang akan dipanggil MK.
Rencana pemanggilan Kapolri ini merupakan usulan kubu capres-cawapres 03 Ganjar-Mahfud melalui Tim Pemenangan Nasional (TPN).
Namun, anak buah Prabowo ini meminta hakim MK menilai sendiri atas adanya usulan tersebut.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengajukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Selasa, 2 April 2024.
Terkait hal itu, Todung mengatakan sudah bersurat secara resmi kepada MK agar Kapolri dihadirkan dalam persidangan.
Dia meyakini, jika pemanggilan Kapolri ini akan mengungkap banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian. (*)