Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Inilah Daftar Penerima Zakat yang Diatur dalam Hukum Islam

Selasa, 09 April 2024 | 14:00
ZAKAT FITRAH - Siapa saja kalangan yang berhak mendapatkan zakat fitrah.- istock/all_about_najmi
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Dalam ajaran Islam, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayarnya sebagai bentuk solidaritas sosial dan bantuan kepada yang membutuhkan.

Dilansir dari nu.online, zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat Idul Fitri. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari. 

Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah saw:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ 


Artinya: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang Muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri (HR Bukhari dan Muslim).

 

Namun, siapa saja sebenarnya yang berhak menerima zakat fitrah? Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) yakni:


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS At Taubah: 60).


Dari ayat di atas, 8 golongan tersebut adalah: 

  1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 
  5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Penerima zakat fitrah harus dipilih dengan hati-hati dan berdasarkan kebutuhan serta kriteria yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Pembayaran zakat fitrah adalah bagian penting dari ibadah puasa Ramadan dan harus dilakukan sebelum hari raya Idulfitri tiba. Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam dapat membantu meringankan beban saudara-saudara mereka yang membutuhkan serta memperoleh pahala dan keberkahan dari Allah SWT.(*)

Artikel Rekomendasi