Siap Hadapi Gugatan di MK, KPU bakal Pertahankan Hasil Pemilu 2024

Jumat, 22 Maret 2024 | 08:46
HASIL PEMILU 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempertahankan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu dan Pilpres 2024 meski digugat ke MK. (Instagram/@kpu_ri).
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menegaskan, pihaknya akan mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024, yang ditetapkan pada Rabu 20 Maret pukul 22.19 WIB.

Hal tersebut, disampaikan Idham untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Idham, ini merupakan prinsip penyelenggara pemilu yang membuat unsur akuntabilitas.

"Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara, yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB," kata Idham.

Selain itu, lanjut Idham, proses rekapitulasi penghitungan suara pun sudah dilakukan secara berjenjang, terbuka, dan partisipatif.

"Kami sangat yakin bahwa proses itu telah memenuhi unsur akuntabilitas," katanya.

Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres terpilih

Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan itu, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

"Hasil pemilihan umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima, ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024, pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara, pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud mendapat 27.040.878 suara.

Adapun secara total surat suara sah, dikatakan Hasyim, berjumlah 164.227.475 suara. Sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai dari 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari, setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. (*)

Artikel Rekomendasi