Sembako Bebas PPN di Tengah Kenaikan Tarif 12 Persen

Selasa, 17 Desember 2024 | 10:43
Foto dokumen PJ Gubenur Jabar, Bey mengecek sembako di pasar Gedebage, Bandung. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diimbangi dengan berbagai kebijakan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 2025 hanya berlaku untuk barang mewah. Sembako dan kebutuhan pokok tetap bebas PPN, disertai stimulus ekonomi untuk masyarakat.

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kenaikan ini tidak berlaku untuk sembako dan barang kebutuhan pokok, yang tetap bebas PPN. Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kebijakan ini.

Pemerintah menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Airlangga Hartarto menyatakan, kenaikan ini sesuai jadwal, berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Sesuai amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga.

Untuk melindungi masyarakat, barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, daging, dan susu tetap bebas PPN. Jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi juga diberikan fasilitas serupa.

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," imbuhnya.

Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan berbagai stimulus, antara lain:

Bantuan pangan: 10 kg beras untuk 16 juta penerima bantuan pada Januari-Februari 2025.

Diskon listrik: 50 persen untuk pelanggan berdaya 2.200 VA ke bawah selama dua bulan.

Insentif pajak: PPN ditanggung pemerintah untuk tiga komoditas—Minyakita, gula, dan tepung terigu.

Stimulus Tambahan untuk UMKM dan Sektor Lain

UMKM: Perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen.

Perumahan: Diskon PPN hingga 100 persen untuk rumah seharga Rp2 miliar ke bawah pada semester I 2025.

Kendaraan listrik: PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah untuk mobil listrik dan hybrid.

"Maka paket stimulus ini dibuat sekomplet mungkin. Untuk rumah tangga ada bantuan pangan bagi kelompok yang paling membutuhkan. Ada PPN DTP untuk barang-barang yang dikonsumsi paling sering seperti tepung terigu, gula, terutama gula untuk masukkan ke industri dan minyak goreng kita," ujar Sri Mulyani. 

Kebijakan Khusus untuk Industri Padat Karya

Stimulus ekonomi juga mencakup insentif PPh Pasal 21 dan subsidi jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen bagi pekerja di industri padat karya.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sementara kebutuhan pokok tetap bebas pajak. 

Dengan berbagai stimulus ekonomi, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga. Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan ini? (*)



Artikel Rekomendasi