AyoBacaNews.com - Proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 saat ini masih berlangsung hingga 14 November 2024. Proses ini jadi salah satu bagian penting bagi peserta CPNS untuk bisa lolos ke tahapan berikutnya.
Selain itu, peserta SKD CPNS 2024 akan dihadapkan dengan tiga materi utama dalam tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), hingga Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara itu, bagi peserta yang telah menyelesaikan proses SKD CPNS 2024 biasanya akan memperoleh hasil tes yang dapat dilihat langsung setelah selesai ujian sehingga tidak perlu menunggu pengumuman resmi dari BKN.
Biasanya hasil tes tersebut dilihat ketika peserta menyelesaikan ujian SKD CPNS 2024 atau bisa memeriksanya melalui tayangan live streaming perhitungan skor langsung di kanal YouTube sesuai lokasi dan sesi ujian peserta.
Peserta yang menyelesaikan ujian juga bisa memperhatikan nilai ambang batas dalam SKD CPNS 2024 untuk mengetahui hasil ujian mereka. Sebagai informasi, nilai ambang batas merupakan salah satu hal yang menentukan kelulusan dalam SKD CPNS 2024.
Nilai tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Lebih jelasnya lagi berikut ini adalah nilai ambang batas yang bisa diperhatikan dalam SKD CPNS 2024:
- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
Nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65.
Nilai ambang batas Tes Intelegensia Umum (TIU): 80.
Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166.
- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311.
Nilai TIU paling rendah: 85.
- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286.
Nilai TIU paling rendah: 60. (*)