Selain Empat Kelompok Ini, Tidak Bisa Beli Gas LPG 3 Kg per 1 Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 11:45
Selain Empat Kelompok Ini, Tidak Bisa Beli Gas LPG 3 Kg per 1 Februari 2025
Ilustrasi tabung gas LPG 3 kg. Pemerintah keluarkan kebijakan baru soal penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi. (FOTO: Freepik).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Pemerintah menerapkan kebijakan baru terhadap kelompok yang berhak membeli tabung gas LPG 3 kilogram (kg), yang mulai diterapkan per 1 Februari 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan baru tersebut guna memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.

Dan pihaknya juga menekankan, mulai 1 Februari agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg, agar lebih terkontrol dan tepat guna.

Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.

Selain itu, diharapkan juga dapat mencegah adanya lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Berikut kelompok berhak menerima subsidi LPG 3 kg sesuai kebijakan pemerintah;

1. Rumah tangga

Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk, dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah pengguna LPG tertentu dengan usaha produktif milik perorangan, yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:

Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.

Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.

Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.

Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.

Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.

Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

3. Petani sasaran

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)