Segini Jadinya Harga iPhone Setelah PPN 12%, Masih Sanggup Beli?

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00
Segini Jadinya Harga iPhone Setelah PPN 12%, Masih Sanggup Beli?
PPN 12% - Bagaimana pengaruh PPN 12% terhadap harga iPhone tahun ini? - Foto ilustrasi Pixabay/ lukgehr.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Pastinya Sobat Baca sudah dengar soal kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 %.

Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo, PPN 12% tersebut, hanya dibebankan pada barang dan jasa mewah saja.

Kenaikan ini tidak hanya berdampak pada barang-barang mewah, tetapi juga pada barang kebutuhan sehari-hari.

Hal ini karena sifat PPN yang menggulung, di mana setiap proses distribusi barang, dari pabrik hingga konsumen, dikenakan PPN berulang kali.  

Salah satu contoh dampaknya adalah pada harga smartphone, seperti iPhone. Misalnya, iPhone 15 dengan storage 128 GB saat ini dibanderol Rp12.999.000 (dengan PPN 11%).

Dilansir dari kanal YouTube GadgetBox pada Jumat, 10 Januari 2025, setelah kenaikan menjadi PPN 12%, harga baru akan menjadi Rp13.116.107.

Kenaikan sekitar Rp100.000 ini terlihat kecil, tetapi akan semakin signifikan pada barang-barang berharga tinggi.  

Contoh lain adalah iPhone 15 dengan storage 256 GB, yang saat ini dihargai Rp15.999.000. Setelah PPN 12%, harganya naik menjadi Rp16.135.000.

Meski selisihnya sekitar Rp100.000, dampaknya terasa lebih besar pada barang mewah atau kebutuhan dengan harga tinggi, seperti rumah atau mobil.  

Kenaikan PPN ini juga berdampak pada semua sektor, termasuk produsen, distributor, hingga konsumen akhir.

Bayangkan, setiap kenaikan 1% di setiap mata rantai distribusi akan menambah harga secara kumulatif.

Akibatnya, daya beli masyarakat diprediksi menurun, terlihat dari pusat perbelanjaan yang mulai sepi dan masyarakat lebih memilih berburu diskon atau barang dengan harga lebih terjangkau.  

Jika dihitung secara langsung, kenaikan dari PPN 11% ke 12% tidak sekadar 1%, melainkan 9% terhadap nilai awal yang dikenakan pajak.

Misalnya, jika pajak awal adalah Rp1.100.000 dengan PPN 11%, maka dengan PPN 12%, pajaknya menjadi Rp1.200.000.

Artinya, kenaikan pajak sebesar Rp100.000 adalah 9% dari nilai awal, bukan hanya 1%.  

Dengan kondisi ini, masyarakat dihadapkan pada pilihan sulit: tetap membeli barang-barang mewah dengan harga yang semakin tinggi atau mencari alternatif yang lebih terjangkau.

Di sisi lain, strategi seperti menunggu diskon pada tanggal-tanggal cantik mungkin menjadi opsi yang menarik.  

Bagaimana pendapat Sobat Baca mengenai hal ini? (*)

Konten Rekomendasi (Ads)