AyoBacaNews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas merinci lebih lanjut skenario pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan penekanan pada aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM).
Menurut Anas, pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap. Hal ini mengikuti penapisan kelembagaan dan memperhatikan ketersediaan hunian bagi ASN.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden yang menegaskan bahwa perpindahan ke IKN bukan hanya perpindahan fisik semata, melainkan juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju konsep "smart government".
Dalam penerapan smart government, fokus utama adalah pada sistem kerja yang fleksibel, kolaboratif, dan agile di IKN, dengan dukungan penuh dari digitalisasi dalam sistem pemerintahan.
Menteri Anas mengungkapkan bahwa telah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Kabinet untuk membahas skenario jangka pendek, menengah, dan panjang terkait pemindahan ASN di IKN.
"Target awal yang dapat dicapai adalah pemindahan ASN untuk persiapan pelaksanaan upacara memperingati kemerdekaan RI di IKN pada Agustus mendatang, kemudian disusul dengan periode perpindahan pada November dan Desember 2024," ujar Anas.
BACA JUGA : Pembahasan Hak Angket DPR Muncul dalam Sorotan, Emangnya Apa Sih Hak Angket?
Dalam konteks pemindahan Kementerian dan Lembaga (K/L) ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi pentingnya peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi. Identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan serta sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan telah dilakukan.
Anas menuturkan bahwa ASN yang pindah harus memenuhi kriteria kompetensi, termasuk menguasai literasi digital, kemampuan multitasking, penguasaan prinsip IKN, serta kemampuan menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
"IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta yang adaptif, kolaboratif, dan menguasai digitalisasi untuk mendorong akselerasi roda layanan pemerintahan di IKN," tambah Anas.
Untuk kloter pertama pemindahan antara Juli-Agustus 2024 mendatang, Menteri Anas mengusulkan kemungkinan pemberian insentif berupa tunjangan pionir bagi pegawai ASN. Ini sebagai bentuk apresiasi, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok sejelas di Jakarta.
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, menyampaikan bahwa persiapan pemindahan ASN ke IKN perlu disiapkan secara matang, mengingat perpindahan tidak hanya sekadar pemindahan fisik, tetapi juga perubahan pola kerja menuju konsep smart government.
Pihaknya berkomitmen untuk membahas persiapan pemindahan pada pekan depan dengan harapan agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar.(*)
BACA JUGA: DPR RI Serukan Langkah Konkret Parlemen untuk Mewujudkan Perdamaian di Palestina
BACA JUGA: Menlu Retno Marsudi: Indonesia Dukung Advisory Opinion terhadap Pendudukan Israel di Palestina