AyoBacaNews.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat tak gunakan kendaraan dinas (plat merah) untuk mudik atau liburan akhir tahun.
Kendaraan dinas yang dimaksud, baik itu sepeda motor maupun mobil hanya diperbolehkan untuk kegiatan kedinasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi.
"Jadi, kita harus bisa menempatkan, mana kepentingan dinas, dan mana kepentingan pribadi," kata Asep, pada Senin, 30 Desember 2024.
Mengenai itu, Asep mengimbau agar kendaraan dinas yang merupakan kendaraan operasional, dan hanya dipergunakan untuk keperluan dinas tidak digunakan untuk berlibur pada libur panjang Tahun Baru 2025.
Ia menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang masih berani menggunakan kendaraan dinas untuk pergi mudik atau piknik liburan tahun baru.
Dikatakan Asep, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang agar dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
"Kalau ada yang melanggar, kami akan segera tindak lanjuti dengan memberikan sanksi," katanya.
Sanksi tersebut terbagi menjadi sanksi ringan, sedang, dan berat. Jadi, untuk sanksi yang diberikan itu tergantung pada dampak yang dikenakan oleh pemerintah daerah.(*)