Ronny Sompie dicecar KPK terkait kasus Harun Masiku. Fakta mengejutkan muncul, termasuk perlintasan Harun dan alasan Ronny dipecat Yasonna Laoly. Temukan kronologi lengkap kasus ini, termasuk peran Hasto Kristiyanto yang jadi tersangka dalam dua kasus besar.
AyoBacaNews.com, JAKARTA – Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, menjalani pemeriksaan intensif selama lima setengah jam oleh penyidik KPK, Jumat (3/1/2025).
Ia dicecar 22 pertanyaan terkait perlintasan Harun Masiku yang hanya sehari di luar negeri pada Januari 2020.
Ronny juga mengungkap alasan di balik keterlambatan data kepulangan Harun, yang berujung pada pencopotannya oleh Yasonna Laoly.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus terkait suap dan perintangan penyidikan.
Bagaimana fakta baru ini akan memengaruhi jalannya penyidikan? Simak selengkapnya di artikel berikut.
"Jadi hari ini saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Tadi ada pertanyaan, jumlah pertanyaan ada 22," kata Ronny kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Jumat (3/1/2025). Pemeriksaan berlangsung selama lima setengah jam.
Ronny mengungkapkan dirinya mendapat 22 pertanyaan terkait perlintasan Harun Masiku pada Januari 2020.
Ronny menyebut, Harun sempat melintas ke luar negeri pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia sehari kemudian.
"Ya memang pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang ya tanggung jawab saya ketika tahun 2020 saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi," ucapnya.
"Saat dimana tanggal 6 Januari, Harun Masiku melintas ke luar negeri, dan juga 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia. Jadi hanya melintas 1 hari saja sudah kembali. itu melalui Bandara Soekarno Hatta," sambungnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan lantaran sebelumnya data kepulangan Harun mengalami keterlambatan akibat gangguan IT.
Keterlambatan data tersebut berujung pada pencopotan Ronny sebagai Dirjen Imigrasi oleh Yasonna Laoly.
Keputusan Yasonna menuai kontroversi karena dianggap bagian dari upaya penghalangan penyelidikan kasus Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka untuk dua perkara berbeda.
Pertama, Hasto diduga terlibat suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Kedua, Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar.
Ia juga memerintahkan penghancuran bukti berupa ponsel terkait Harun Masiku.
Hasto bekerja sama dengan beberapa pihak, termasuk kader PDIP Donny Tri Istiqomah, dalam dugaan suap tersebut.
Suap diberikan kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan nilai mencapai Rp 600 juta.
Dalam kasus penghalangan penyidikan, KPK menduga Hasto aktif mengarahkan saksi dan menghancurkan barang bukti.
Langkah ini bertujuan untuk mengaburkan keterlibatan Harun Masiku dalam kasus suap PAW.
Hingga kini, KPK juga mencegah Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang menyeret nama besar tersebut. (*)