Prabowo Sudah Beri Lampu Hijau, Ini Jadwal Penyaluran Bansos 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:08
BANSOS - Presiden sudah beri lampu hijau untuk penyaluran bansos. Kemensos segera cairkan bantuan ke KPM. - Foto dok. kemensos.go.id.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Halo Sobat Baca, masih dalam suasana tahun baru, ada kabar menarik seputar Bantuan Sosial (Bansos).  

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyaluran bantuan beras sebesar 60 kg untuk 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mulai Januari 2025.

Itu artinya, Kementerian Sosial (Kemensos) siap salurkan bansos untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk menjaga kestabilan ekonomi.

Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS pada Jumat, 3 Januari 2025, bansos ini akan diberikan secara bertahap selama 6 bulan, setiap tahap sebesar 10 Kg.

 Penyaluran dilakukan melalui data terbaru dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran, termasuk masyarakat dari desil 1 dan 2, serta perempuan kepala keluarga miskin dan lansia tunggal.  

Syarat Penerima Bantuan  

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dokumen kependudukan valid seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).  

2. Terdaftar sebagai penerima dalam database Regsosek yang mencakup data terbaru dari Kementerian PPN/Bappenas.  

3. Termasuk kelompok berpenghasilan rendah sesuai tingkat kesejahteraan terendah (20%).  

Jadwal Penyaluran Bansos

Bantuan ini akan dimulai pada Januari dan Februari 2025, kemudian dilanjutkan hingga enam bulan penuh.

Total beras yang akan didistribusikan mencapai 960.000 ton. Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, program ini juga dirancang untuk menjaga keseimbangan pasokan pangan di sektor hulu dan hilir.  

Selain bantuan pangan, pemerintah telah mengumumkan 11 paket stimulus ekonomi untuk tahun 2025 yang mencakup lima sektor utama: rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, dan kendaraan listrik. Beberapa insentif meliputi:  

1. Diskon listrik hingga 50% untuk pelanggan berdaya rendah.  

2. Pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.  

3. Subsidi bunga untuk revitalisasi mesin industri.  

Tujuan Program  

Program bantuan pangan ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan adanya stimulus ekonomi, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, sektor usaha tetap berkembang, dan stabilitas ekonomi nasional semakin kuat.  

Jika kamu memenuhi kriteria penerima bantuan, pastikan data kependudukan kamu valid dan sesuai dengan database pemerintah. (*)

Artikel Rekomendasi