Prabowo-Gibran Tak Hadiri Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 oleh MK

Senin, 22 April 2024 | 09:59
SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN PHPU Pilpres 2024 oleh MK - Pasangan Prabowo-Gibran dikabarkan tidak hadir. Tangkap layar - YouTube MK.
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut, disampaikan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, yang sekaligus menyampaikan, bahwa pihaknya optimistis MK memutuskan sengketa pilpres sesuai dengan keinginan mereka.

"Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran nggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang," kata Otto Hasibuan di Jakarta, pada Senin, 22 April 2024.

Otto menegaskan, kubu Prabowo-Gibran menghormati apapun putusan dari majelis hakim konstitusi terkait PHPU Pilpres 2024 tersebut.

"Iya kita harus optimistis, dan kita menghormati semua pihak, 1 (Anies-Muhaimin), dan 3 (Ganjar-Mahfud), kita hormati dan apa keputusannya, ya. Kita taati," katanya.

Sementara itu, Ganjar Pranowo mengatakan, bahwa dirinya dan Mahfud MD hadir hanya untuk mendengarkan putusan MK.

Ia juga menyerahkan keputusan kepada majelis hakim konstitusi, karena para hakim memiliki kemerdekaan untuk memutuskan perkara.

"Suya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara," kata Ganjar.

Di samping itu, Anies Baswedan menyatakan, ia menghormati putusan dan berharap MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia melalui putusan nantinya.

Ia mengimbau juga agar semua orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan yang sudah ditentukan.

"Kita berharap MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga," kata Anies.

Sebagai informasi, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Adapun gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRESS-XXII/2024.

Sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRESS-XXII/2024.(*)

Artikel Rekomendasi