Prabowo Buka Suara Soal PPN 12 Persen, Ternyata Kebijakan Ini Sudah Direncanakan Sejak 2021

Jumat, 03 Januari 2025 | 06:00
PPN 12 PERSEN - Presiden prabowo buka suara soal kebijakan PPN 12 persen yang berlaku tahun 2025. - Foto tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Presiden Republik Indonesia baru saja memberikan keterangan penting terkait kebijakan perpajakan dalam konferensi pers usai menghadiri rapat tutup tahun di Kementerian Keuangan.

Informasi seputar kebijakan PPN 12 persen sudah terdengar sejak akhir tahun 2024 silam.

Dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 3 Januari 2025 menyebutkan paparan seputar PPN 12 persen.

PPN 12 Persen

Kenaikan Tarif PPN Hanya untuk Barang Mewah

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 yaitu mengacu pada Undang-undang beberapa tahun silam.

"Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen, merupakan amanah, perintah dari Undang-undang no 7 tahun 2021," kata Prabowo.

Kenaikan ini dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan akan naik menjadi 12% pada Januari 2025.  

"Kenaikan bertahap ini dimaksud agar, tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas Prabowo.

Namun, penting untuk dipahami bahwa tarif 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Contohnya adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, serta rumah mewah yang nilainya sangat tinggi.

Untuk kebutuhan pokok masyarakat, tarif PPN tetap pada 0%, seperti untuk beras, daging, ikan, susu segar, jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum.  

Stimulus Ekonomi untuk Rakyat

Presiden juga mengumumkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun.

Stimulus ini mencakup bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk 16 juta penerima, diskon listrik hingga 50% untuk pelanggan tertentu, dan insentif pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji hingga Rp5 juta per bulan.

Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga tetap bebas PPh.  

Komitmen untuk Keadilan Pajak

Presiden menegaskan bahwa kebijakan perpajakan selalu mengutamakan keadilan dan keberpihakan kepada rakyat banyak.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap menciptakan sistem perpajakan yang pro rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi nasional.  

Presiden mengakhiri pernyataannya dengan harapan optimis menghadapi tahun baru, menyerukan seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik. (*)

Artikel Rekomendasi