AyoBacaNews.Com, Bandung- Kabar baik bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun anggaran 2024!
Pendaftaran yang semula dijadwalkan berakhir pada 7 Januari 2025 kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Langkah ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025.
Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan bagi calon pelamar yang memenuhi kualifikasi tetapi belum sempat mendaftar.
Bagi yang masih ragu atau belum sempat melengkapi dokumen, inilah kesempatan emas untuk mempersiapkan diri dengan lebih matang.
Jangan sampai melewatkan peluang untuk bergabung sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Yuk, simak detailnya berikut ini agar kamu siap dan paham alur pendaftarannya!
Perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2 ini berlaku bagi beberapa kategori pelamar yang memenuhi kriteria berikut:
Selain itu, ada beberapa kriteria tambahan bagi pelamar yang diperkenankan untuk mendaftar, yaitu:
Proses Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses di bkn.go.ig.
Pelamar diminta memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai ketentuan agar mempermudah proses seleksi administrasi.
Tips Penting: