AyoBacaNews.com - PIP dan KIP-Kuliah merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah untuk pelajar SD, SMP, SMA dan kuliah.
Target penerima bantuan pendidikan PIP dan KIP Kuliah adalah, pelajar dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Penerima bantuan pendidikan PIP dan KIP-Kuliah hanya mereka yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, data di DTKS bersifat dinamis. Artinya nama-nama yang ada di dalamnya selalu mengalami perubahan setiap bulan.
Pemerintah mulai dari tingkat Kelurahan sampai Provinsi, melakukan update atau pembaruan data di DTKS secara berkala.
Masyarakat yang dihapus dari PIP dan KIP Kuliah
Beberapa masyarakat yang masuk dalam kategori tertentu, secara otomatis akan dihapus dari data DTKS sekaligus penerima PIP dan KIP Kuliah, inilah dia detailnya.
1. Sudah mampu;
2. Sudah mempunyai pekerjaan dengan gaji diatas UMK;
3. PNS, TNI atau Polri;
4. Punya jabatan atau usaha yang terdaftar di administrasi hukum umum Kemenkumham;
5. Pendamping sosial atau teridentifikasi sudah meninggal.
Apa yang terjadi jika dihapus dari DTKS
Masyarakat yang namanya sudah tidak terdaftar dalam DTKS, maka tidak berhak lagi menerima semua bansos termasuk PIP dan KIP Kuliah.
Adapun jika masyarakat yang bersangkutan belum mencapai kategori di atas dan merasa masih layak mendapat bansos, bisa melakukan pengajuan.
Proses pengajuan bisa dengan mendatangi langsung ke kantor kelurahan. Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan secara mandiri dengan unduh ldi Play Store untuk platform Android dan App Store untuk platform IOS. (*)