Dalam rapat kerja bersama KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman, Rifqi menyatakan bahwa Komisi II DPR RI siap mendukung kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk mempercepat proses tersebut.
“Sebagai pengawas, penganggaran, dan legislasi, Komisi II berkomitmen untuk menghadirkan solusi terbaik. KemenPAN-RB adalah kementerian yang sangat dinantikan untuk memberikan solusi dalam penataan ASN di lembaga-lembaga baru,” ungkap Rifqi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.
Penambahan Struktur dan Pegawai Butuh Solusi Cepat
Rifqi menjelaskan bahwa pemisahan dan pembentukan kementerian baru membawa konsekuensi berupa perubahan nomenklatur dan penambahan struktur birokrasi serta pegawai.
Hal ini memerlukan solusi yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat agar birokrasi dapat berjalan efektif dan ASN dapat beradaptasi dengan kebutuhan organisasi yang baru terbentuk. Ia juga menyarankan agar permasalahan ini menjadi bagian dari Program 100 Hari KemenPAN-RB.
“Kami siap kapan pun diperlukan, sesuai kewenangan kami, untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang cepat dan sesuai perundang-undangan. Bahkan, jika perlu dihadirkan rancangan undang-undang, kami membuka ruang pembahasan segera agar kebutuhan birokrasi dapat terpenuhi,” tutur Rifqi, anggota Fraksi Partai NasDem.
Tantangan dalam Penataan ASN di Kementerian Baru
Perubahan nomenklatur kementerian ini merupakan salah satu keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya optimalisasi kinerja pemerintah.
Saat ini, Indonesia memiliki 48 kementerian dan beberapa lembaga baru, termasuk Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.
Pembentukan kementerian dan lembaga baru ini memerlukan penataan ASN yang menyeluruh, terutama untuk mengisi posisi-posisi strategis yang krusial dalam mendukung jalannya program-program prioritas pemerintah.
Komisi II berharap KemenPAN-RB dapat merancang strategi yang komprehensif untuk mengatasi masalah-masalah ini, dengan memastikan bahwa pegawai yang ditempatkan di setiap posisi memiliki kompetensi sesuai kebutuhan kementerian atau lembaga yang baru terbentuk.(*)