AyoBacaNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menandatangani perjanjian sewa dengan PT Pertamina Hulu Rokan, melalui Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) untuk pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di sektor Hulu Migas.
Perjanjian senilai Rp 19,5 miliar ini melibatkan penggunaan tanah seluas 634.450,55 m2 untuk instalasi pipa transmisi minyak oleh PT Pertamina Gas. Penempatan pipa ini meliputi ruas Balam - Bangko - Dumai dan ruas Minas - Duri - Dumai di Blok Rokan.
BACA JUGA: Alhamdulillah! Begini Cara Mencairkan Rp4,2 juta Program Pelatihan Prakerja 2024
Langkah ini didorong untuk mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia, dengan fokus pada sektor midstream dan downstream. Direktur Utama PT Pertamina Gas, Gamal Imam Santoso, menyatakan harapannya agar kerja sama ini dapat memberikan nilai tambah kepada bisnis gas di Indonesia.
Perjanjian sewa ini berlaku surut sejak 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2026, sebagai bagian dari transisi operator blok Rokan dari PT CPI kepada PT PHR.
Proyek infrastruktur jaringan minyak ruas Blok Rokan sudah berjalan seiring dengan penandatanganan perjanjian ini. Pipa transmisi minyak sepanjang +-686 KM telah terpasang pada tanah yang disewa dari pemerintah.
Semua langkah ini sesuai dengan peraturan yang mengatur pengelolaan Barang Milik Negara, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020.(*)
BACA JUGA: Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
BACA JUGA: Menparekraf Targetkan Keuntungan Rp150 Miliar dari Konser Ed Sheeran di Jakarta