Perintah Langsung Prabowo! Pagar Laut Tangerang DIHANCURKAN!

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:13
Pagar laut misterius di Tangerang, Banten, yang membentang sepanjang 30 kilometer, akhirnya dibongkar atas perintah Presiden Prabowo Subianto.  Foto tvone.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

Perintah langsung Prabowo! Pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang dihancurkan! Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan atas instruksi Presiden. Simak beritanya!

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Fakta mengejutkan terungkap! Atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten, resmi dihancurkan.

Pembongkaran yang melibatkan tim gabungan dari TNI Angkatan Laut, Bakamla, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini dilakukan pada hari Rabu (22/1/2025).

Pagar laut yang menuai kontroversi karena diduga ilegal dan merusak lingkungan ini akhirnya ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah.

Pagar laut misterius di Tangerang, Banten, yang membentang sepanjang 30 kilometer, akhirnya dibongkar atas perintah Presiden Prabowo Subianto. 

Pembongkaran ini melibatkan sinergi antara TNI Angkatan Laut, Bakamla, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Pagar laut tersebut sebelumnya menuai kontroversi karena dianggap ilegal dan berpotensi merusak ekosistem laut. 

Pemerintah bertindak cepat untuk menindaklanjuti permasalahan yang meresahkan masyarakat dan nelayan.

"Kita bongkar sama-sama"

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo. 

"Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar," kata Trenggono usai bertemu Prabowo, Senin.

"Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita," imbuhnya.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menjaga lingkungan. Pembongkaran dilakukan secara terpadu untuk efektivitas dan legalitas.

Pembongkaran pagar laut ini melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI AL, Bakamla, Baharkam Polri, dan KPLP. 

Keterlibatan berbagai instansi ini bertujuan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan lancar dan sesuai prosedur. 

"Ilegal, sudah pasti"

Menteri Trenggono menjelaskan bahwa sinergi antarlembaga ini penting untuk menghindari potensi gugatan di kemudian hari. Kerja sama ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus pagar laut ilegal.

"Ilegal, sudah pasti karena sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada, kan aneh juga, kan begitu," jelas Trenggono.

Pagar laut di Tangerang ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai UU Cipta Kerja. 

Akibatnya, sertifikat tanah yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN di area tersebut otomatis dianggap tidak sah. 

Menteri Trenggono menegaskan bahwa sertifikat hanya berlaku untuk daratan, bukan area di bawah air. Penegasan ini memperkuat dasar hukum pembongkaran pagar laut.

Laut ada HGB nya, kok Bisa?

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebelumnya membenarkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) di kawasan pagar laut. 

Terdapat 263 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perorangan, serta 17 bidang SHM. 

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari kanal Youtube Kompas TV. 

Pengakuan ini memunculkan pertanyaan tentang proses penerbitan sertifikat di area laut.

Polda Metro Jaya melalui Ditpolairud menyatakan kesiapannya membantu penyelidikan kasus pagar laut jika ditemukan unsur pidana. 

Kombes Pol Joko Sadono menyatakan, "Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan, apabila ada permintaan dari KKP." 

Patroli rutin juga ditingkatkan untuk mencegah potensi konflik di lokasi. Keterlibatan kepolisian memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyatakan bahwa DPR akan memanggil Menteri Trenggono untuk memberikan penjelasan terkait kasus pagar laut. 

"Kami akan ketemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, rencananya sih besok," kata Titiek. 

DPR juga mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ilegal ini. Pengawasan dari DPR penting untuk transparansi dan akuntabilitas.

Pembongkaran pagar laut ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem laut yang terdampak dan mengembalikan mata pencaharian nelayan. 

Pagar laut diduga menyebabkan pendangkalan, perubahan arus, dan kerusakan habitat. 

Komitmen pemerintah untuk rakyat, yakin?

Pemerintah berkomitmen untuk memulihkan kondisi lingkungan dan memberikan solusi bagi nelayan. 

Dampak positif pembongkaran ini diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Kasus pagar laut ini memunculkan pertanyaan tentang legalitas penerbitan sertifikat di area laut dan potensi konflik hukum. 

Pemerintah berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak yang melanggar hukum. 

Langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi prioritas pemerintah.

Setelah pembongkaran, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh dan merumuskan langkah-langkah pencegahan. 

Monitoring dan pengawasan akan ditingkatkan untuk mencegah pembangunan ilegal di wilayah pesisir. 

Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan. Kerja sama dan koordinasi menjadi kunci pencegahan masalah serupa. (*)

Artikel Rekomendasi